WARGANEGARA dan NEGARA
1. Hukum, Negara, dan Pemerintahan A. PENGERTIAN HUKUM HUKUM adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus di taati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tdi berakibat diambilnya tindakan hukum tertentu. B. CIRI-CIRI HUKUM ciri-ciri hukum yaitu : adanya perintah atau larangan perintah atau larangan itu harus di patuhi oleh setiap masyarakat C. SUMBER SUMBER HUKUM sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum material dapat di tinjau dari be...